Materi Pengadaan Barang/Jasa
Materi lengkap pengadaan barang/jasa untuk ASN dan masyarakat.


Materi
Konten edukatif yang mudah dipahami untuk semua level pengguna.
Pengertian dan Ruang Lingkup PBJ
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau PBJ adalah proses untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan pemerintah, mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Artinya, PBJ tidak hanya berbicara tentang tender atau memilih penyedia, tetapi mencakup seluruh tahapan sejak kebutuhan direncanakan, anggaran disiapkan, penyedia dipilih, kontrak dilaksanakan, sampai hasil pekerjaan diterima dan dimanfaatkan.
PBJ dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi Lainnya, dan Pemerintah Desa, dengan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, dan/atau APB Desa. Ruang lingkupnya juga dapat mencakup pengadaan yang menggunakan dana pinjaman atau hibah, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, PBJ terdiri atas empat jenis utama:
Barang, Benda berwujud atau tidak berwujud yang dapat diperdagangkan, digunakan, atau dimanfaatkan. Contoh: alat tulis kantor, komputer, kendaraan, obat, alat kesehatan.
Pekerjaan Konstruksi, Kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali bangunan. Contoh: gedung, jalan, jembatan, drainase, jaringan air bersih.
Jasa Konsultansi, Layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu. Contoh: perencanaan teknis, pengawasan konstruksi, kajian, audit teknis, pendampingan, evaluasi.
Jasa Lainnya, Jasa non-konsultansi yang membutuhkan peralatan, metodologi, atau keterampilan tertentu. Contoh: kebersihan, keamanan, katering, sewa kendaraan, pemeliharaan aplikasi.
Intinya: PBJ mencakup barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Keempat jenis ini menjadi dasar untuk menentukan cara pengadaan, metode pemilihan penyedia, dokumen yang diperlukan, serta risiko yang perlu dikendalikan.
Dasar aturan:
Pengertian PBJ diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perpres 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 46 Tahun 2025. Ruang lingkup pengadaan diatur dalam Pasal 2, sedangkan jenis pengadaan barang/jasa diatur dalam Pasal 3 Perpres tersebut. Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018
